SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TIGA MENTERI

  

KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI PERTAHANAN,
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN
MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KB/14/M/X/2000
NOMOR : 6/U/KB/2000
NOMOR : 39 A TAHUN 2000


TENTANG

PEMBERDAYAAN DAN PEMBINAAN
RESIMEN MAHASISWA
MENTERI PERTAHANAN, MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
DAN MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH
REPUBLIK INDONESIA



Menimbang :


a. bahwa kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa dibidang olah keprajuritan, kedisiplinan dan wawasan bela negara perlu dilaksanakan melalui Unit Kegiatan Mahasiswa;


b. bahwa dengan telah terjadi perubahan paradigma disegala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu menata kembali semua aspek kehidupan termasuk pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa;


c. bahwa dalam kegiatan penanggulangan akibat bencana alam dan bencana lainnya perlu melibatkan Resimen Mahasiswa sebagai pelaksanaan fungsi perlindungan masyarakat;


d. bahwa keputusan bersama Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : KEP/11/XII/1994, Nomor 0342/U/1994, dan Nomor 149 Tahun 1994 tentang Pembinaan dan Penggunaan Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan saat ini;


e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d perlu dibentuk Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa;



Mengingat :


1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia; yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor : 1 Tahun 1988;


2. Undang-undang Nomor : 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;


3. Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;


4. Undang-undang Nomor : 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih;


5. Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;


6. Kepmendikbud Nomor : 155/U/1998 Tahun 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;



MEMUTUSKAN



Menetapkan :


KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERTAHANAN, MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN RESIMEN MAHASISWA.



Pasal 1

Kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa dibidang olah keprajuritan, kedisiplinan, dan wawasan bela negara dilaksanakan melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan menjadi tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi.

Pasal 2

Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa sebagai komponen pertahanan negara menjadi tanggung jawab Menteri Pertahanan.

Pasal 3

Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa dalam melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat menjadi tanggung jawab Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 4

(1) Dengan dikeluarkannya keputusan bersama ini, Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : KEP/11/X11/1994, Nomor : 0342/U/1994, Nomor : 149 Tahun 1994 dinyatakan tidak berlaku.

(2) Ketentuan mengenai Pembinaan dan Pemberdayaan lebih lanjut sesuai fungsi dan tugasnya diatur masing-masing Menteri.


Pasal 5

Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J a k a r t a

Pada tanggal : 11 Oktober 2000


MENTERI PERTAHANAN MENTERI PENDIDIKAN MENTERI DALAM NEGERI

NASIONAL DAN OTONOMI DAERAH



PROF. DR. MOH MAHFUD MD YAHYA A. MUHAIMIN SURJADI SOEDIRDJA


Translate

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget